JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menerima 256 aduan terkait perusahaan di Jakarta yang belum hingga tidak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, laporan tersebut akan diselesaikan hingga akhir 2024 ini.
"Jadi kasusnya macam-macam. Tetapi dari sekian ratus (laporan) di akhir tahun (target) sudah pasti selesai. Karena ketentuan kalau tak selesai akan kami kenakan sanksi," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi
Kendati demikian, Hari mengatakan, jumlah aduan soal THR pada 2024 ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Menurut dia, penurunan jumlah aduan soal pembayaran THR dipengaruhi kondisi pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
Selain itu, perusahaan di Jakarta disebut juga telah menyadari soal kewajiban membayar hak pegawai yang dipekerjakan.
"Persentasenya turun. Dari 774 aduan pada 2023, sekarang (tahun ini) menjadi 256 aduan," ucap Hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng
Sejumlah pekerja itu melaporkan perusahaan ke posko aduan THR Disnakertransgi di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Hari mengatakan, laporan tersebut mulai dari perusahaan yang terlambat sampai dengan tak membayar THR karyawan.
"Kalau yang tidak membayar, perusahaan itu sudah tutup. Tapi (karyawan) mengadu, tapi sebelumnya diputuskan karyawan tak dapat hak itu (THR)," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.