JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial RN (40) yang memeras tiga Minimarket di kawasan Jalan Peternakan Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2024).
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, RN memeras minimarket tersebut untuk meminta tunjangan hari raya (THR).
"Padahal antara tersangka dengan toko tidak ada hubungan kerja," ucap Hasoloan dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Saat datang ke minimarket pertama, RN melancarkan aksi pemerasan dengan cara mengancam pegawai toko untuk meminta uang serta beberapa barang belanjaan, di antaranya rokok dan sembako.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Gasak Ponsel dan Uang Rp 10 Juta di Minimarket Tangerang
"Ketika petugas toko menyerahkan struk pembayaran yang bersangkutan tidak mau membayar," ujar Hasoloan.
RN kemudian mengancam penjaga toko. Kata RN, jika ia sampai membayar belanjaan, maka ban motor milik korban yang terparkir di depan minimarket akan dikempesi.
Akhirnya, uang dan barang belanjaan pun diserahkan pegawai minimarket kepada RN.
Aksi serupa RN ulangi saat beraksi di minimarket Jalan Peternakan 5, Cengkareng Jakarta Barat, dan minimarket lainnya.
Namun, kali ini korban melaporkan aksi RN ke polisi.
Baca juga: Viral Video Sopir Bajaj dan Jukir Adu Jotos di Kemayoran, Berkelahi Hingga ke Dalam Minimarket
Selang sehari kemudian, pada (12/4/2024), unit Reskrim Polsek Cengkareng menangkap RN.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga lembar struk pembelian di masing-masing minimarket.
Menurut Hasoloan, kerugian ditaksir mencapai ratusan ribu rupiah.
"Besarannya bervariasi mulai dari barang yang harganya ratusan ribu rupiah, dan uang," ujar Hasoloan.
RN dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ia terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.