JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api (senpi) telah ditutup.
“Kami sudah simpulkan bahwa kejadian ini adalah peristiwa bunuh diri, sehingga kami anggap perkara ini sudah selesai dan kami tutup,” uja dia kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Bintoro menerangkan, kesimpulan bahwa Brigadir RAT melakukan bunuh diri diambil dari berbagai barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan
Selain itu, pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan keterangan belasan saksi menguatkan bukti yang bersangkutan mengakhiri nyawanya seorang diri.
"Kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang didukung barang bukti dan hasil pemeriksaan secara komprehensif, disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV adalah korban bunuh diri,” tutur Bintoro.
“(Korban bunuh diri) dengan cara menembakan senjata api jenis HS yang memiliki kaliber 9 milimeter ke arah kepala,” sambung dia.
Baca juga: 13 Momen Penting yang Terekam Sebelum Brigadir RAT Bunuh Diri
Sebagai informasi, Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard yang terparkir di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore.
Korban mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke arah kepalanya.
Peluru yang ditembakkan kemudian menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kiri.
Peluru yang berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber 9 milimeter itu kemudian membuat bagian atap mobil berlubang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal mengatakan, RAT bunuh diri diduga karena ada masalah pribadi.
Namun, Ade enggan berspekulasi lebih jauh. Dia masih menunggu Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan yang masih menyelidiki kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.