JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut penggantian KTP warga DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Budi mengatakan, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Tahun Ini, 3 Juta KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diganti Jadi DKJ
Pada tahun ini, kata Budi, penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 2-3 juta penduduk ber-KTP Jakarta.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP saat UU DKJ berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga: Dinas Dukcapil: Penggantian KTP Warga DKI ke DKJ Tak Ganggu Akses Pelayanan Publik
Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKJ memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.