JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) yang maju secara independen mulai hari ini, Minggu (5/5/2024) hingga 19 Agustus 2024.
Namun, cagub independen ini harus memenuhi syarat wajib apabila lolos menjadi kandidat Pilgub 2024.
"Kami telah mengeluarkan (aturan) keputusan KPU mengenai jumlah syarat untuk dukungan minimal yaitu 618.750 warga," kata Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung
Dody mengatakan, dukungan warga melalui KTP ini harus tersebar di empat kota administrasi di Jakarta.
"Mereka (terlebih dahulu) akan mengisi formulir syarat pendaftaran," kata dia.
Ada dua tim pendukung dari cagub dan cawagub DKI dari jalur independen yang berkonsultasi ke KPU DKI.
Salah satunya tim dari purnawirawan polisi Dharma Pongrekun.
Dody mengatakan, Dharma sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI
Namun, belum diketahui siapa pasangan calon yang maju menjadi bakal cawagub Dharma.
“Untuk calon perseorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan helpdesk ya. Jumlahnya antara satu sampai dua orang bakal calon,” terang Dody.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.