JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bakal memberikan denda kepada warga yang buang sampah sembarangan di dekat Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.
“Kami akan menerapkan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sanksi Membuang Sampah Sembarangan,” ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).
Amin mengatakan, penerapan denda diharapkan bisa membuat warga sekitar sadar.
Baca juga: PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu
Terlebih, denda yang dipatok bagi pembuang sampah sembarangan diwajibkan membayarkan uang maksimal Rp 500.000.
“Hal ini diterapkan supaya ada rasa jera bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Amin mengungkapkan, TPS yang berada di dekat Lokbin Pasar Minggu jumlahnya mencapai 30-40 ton per hari.
Sampah yang bertumpuk kemudian dibawa oleh mobil pengangkut setiap pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, TPS di dekat Lokbin Pasar Minggu disinyalir menjadi penyebab sepinya konsumen yang berkunjung.
Akibatnya, pedagang yang berjualan di area Lokbin kerap merugi karena hanya sedikit pengunjung yang datang.
Hal itu kemudian didukung oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.
Baca juga: Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu
August mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena Lokbin berdekatan dengan TPS, sehingga pembeli enggan berkunjung.
"Itu memang butuh perhatian karena masalah persampahan di situ sangat meresahkan," kata August dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, sejumlah pedagang disebut turut mengeluhkan adanya TPS di sekitar Lokbin.
Maka, August berharap, Pemerintah Provinsi bisa bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan ini.
"Mungkin Ibu Kepala Dinas (PPKUKM) bisa turun langsung ke pasar," ucap dia.
Baca juga: Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.