JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mengaku siap jika dirinya digugat oleh Harun Alamsjah buntut penonaktifan Harun sebagai Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Bayu, Harun bisa saja menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak terima dengan keputusannya soal penonaktifan ini.
"Silakan saja, kalau memang mau ada jalurnya ya melalui PTUN," ucap Bayu saat ditemui, Selasa (7/5/2024).
Memang, kata Bayu, Harun boleh saja tak setuju dengan keputusan yang ia buat. Namun, Bayu meyakini, langkah yang ia ambil sudah tepat sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Harun dinilai terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam pergub tersebut.
"Saya juga konsultasi kepada pihak hukum, apabila ada laporan, dan saya sudah menyatakan siap," tutur Bayu.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa
Sebelumnya diberitakan, Harun dipecat sebagai Ketua RW 12 Kalideres oleh Lurah Semanan melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.
"Saya disebut menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," ucap Harun saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Harun mengaku sudah dua kali menerima surat peringatan. Namun, dia membantah melakukan penyelewengan dana.
Menurut pengakuan Harun, hal ini bermula ketika ia hendak mengajukan peremajaan pengurus12 RT di wilayah yang ia pimpin. Sebab, Harun menilai, pengurus RT yang menjabat tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.
Berangkat dari niatan itu, Harun malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa ketua RT.
"Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini," ucap Harun.
Sementara, Bayu sebelumnya menuturkan, Harun melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 19. Namun, ia tak menjelaskan detail pelanggaran yang dimaksud.
"Diberhentikan sesuai Pergub Pasal 19," jelas Bayu.
Baca juga: Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.