JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang Nomor Induk Kependudukannya dinonaktifkan dapat membawa surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) untuk mengaktifkannya kembali.
Kasatpel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pasar Manggis, Ismawati mengatakan, warga yang ingin mengurus NIK-nya bisa datang pada jam kerja ke kelurahan setempat.
"Kita buka setiap hari jam kerja dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dengan membawa surat domisili dari RT setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk ke usulan penonaktifan NIK itu, memang benar-benar masih tinggal di tempat itu," ujar Ismawati ketika diwawancarai oleh Kompas.com di Kelurahan Pasar Manggis, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal Numpang KTP Jakarta
Selain surat keterangan domisili dari RT, warga juga perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Petugas Dukcapil Kelurahan Pasar Manggis juga akan melakukan verifikasi ke lapangan secara langsung terhadap warga yang membawa surat rekomendasi domisili dari RT setempat.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan masih tinggal di domisili tersebut atau tidak.
Namun, Ismawati mengatakan kenyataan di lapangan seringkali berbeda. Setelah diverifikasi, ternyata banyak warga yang justru sudah tidak tinggal di tempat itu.
Baca juga: NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili
Bahkan Ismawati banyak menemukan rumah yang sudah dijual dan berpindah kepemilikan. Namun, pemilik rumah yang lama masih menggunakan alamat itu.
"Tapi, mungkin karena RT dan RW takut disalahkan, ada konflik di bawah (dengan warga) maka yang penting dikasih dulu surat pengantar domisilinya," sambung Ismawati.
Karena hal itu, Ismawati berusaha detail melakukan survei ke tempat tinggal warga yang melakukan protes NIK-nya dinonaktifkan karena tak sesuai dengan domisili.
"Kalau di Pasar Manggis sendiri saya memang detail, saya bertahap, untuk berkas yang masuk duluan saya survei duluan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.