JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri 7-VIII mengalami kecelakaan beruntun di Km 14 Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), Senin (6/5/2024) pagi.
Dalam kecelakaan tersebut, terdapat hal yang menarik perhatian warganet, yakni pelat dinas Polri pada bagian belakang mobil berubah menjadi pelat putih.
Dalam sebuah video rekaman kamera dashboard, mobil Fortuner itu awalnya menggunakan pelat dinas Polri 7-VIII saat menghantam Mitsubishi jenis mikrobus berpelat nomor Z-7039-ND.
Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ
Beberapa waktu setelah kecelakaan dan dalam video rekaman kamera dashboard yang berbeda, pelat dinas pada bagian belakang mobil Fortuner itu telah berubah menjadi pelat putih.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto memastikan bahwa mobil Fortuner yang terlibat kecelakaan merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat (Jabar).
"Iya betul (mobil dinas Polda Jabar)," kata Yugi saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Terkait pelat yang berubah, Yugi menduga ada petugas berwenang yang mengambil pelat dinas Polri tersebut.
"Pas waktu itu (setelah terjadi kecelakaan), mungkin pelat belakang dibuka dan jadi pelat yang putih. Mungkin ada yang buka pas lagi di lokasi," jelas Yugi.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih
Yugi menyampaikan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal bekerja sama dengan Polda Jabar dan Ditlantas Polda Jabar soal kepemilikan pelat putih tersebut.
"Iya (akan berkoordinasi). Tapi kami sudah cek kendaraan itu adalah kendaraan dinas Polri. Intinya seperti itu," tandas Yugi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal (saat ini Kapolda NTB, pangkat Irjen Pol) mengatakan, mobil dinas pejabat boleh memiliki dua pelat nomor, yakni pelat hitam (kini putih) dan merah.
Meski demikian, lanjut dia, pembuatan pelat nomor hitam atau putih harus didaftarkan terlebih dahulu kepada kepolisian.
"Prinsipnya boleh. Misalnya pelat nomor polisi di mobil saya ada pelat hitamnya juga. Tetapi, kan harus teridentifikasi dan teregistrasi di Polda," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015).
Baca juga: Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor
Iqbal menyampaikan, hal yang dilarang adalah mengubah warna pelat nomor tanpa melalui izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan.
Pejabat harus mengajukan rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan. Dari rekomendasi itu, kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan.