Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Kompas.com - 08/05/2024, 05:45 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri 7-VIII mengalami kecelakaan beruntun di Km 14 Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), Senin (6/5/2024) pagi.

Dalam kecelakaan tersebut, terdapat hal yang menarik perhatian warganet, yakni pelat dinas Polri pada bagian belakang mobil berubah menjadi pelat putih.

Dalam sebuah video rekaman kamera dashboard, mobil Fortuner itu awalnya menggunakan pelat dinas Polri 7-VIII saat menghantam Mitsubishi jenis mikrobus berpelat nomor Z-7039-ND.

Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Beberapa waktu setelah kecelakaan dan dalam video rekaman kamera dashboard yang berbeda, pelat dinas pada bagian belakang mobil Fortuner itu telah berubah menjadi pelat putih.

Penjelasan polisi

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto memastikan bahwa mobil Fortuner yang terlibat kecelakaan merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat (Jabar).

"Iya betul (mobil dinas Polda Jabar)," kata Yugi saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Terkait pelat yang berubah, Yugi menduga ada petugas berwenang yang mengambil pelat dinas Polri tersebut.

"Pas waktu itu (setelah terjadi kecelakaan), mungkin pelat belakang dibuka dan jadi pelat yang putih. Mungkin ada yang buka pas lagi di lokasi," jelas Yugi.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Yugi menyampaikan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal bekerja sama dengan Polda Jabar dan Ditlantas Polda Jabar soal kepemilikan pelat putih tersebut.

"Iya (akan berkoordinasi). Tapi kami sudah cek kendaraan itu adalah kendaraan dinas Polri. Intinya seperti itu," tandas Yugi.

Satu mobil dinas boleh punya dua pelat nomor

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal (saat ini Kapolda NTB, pangkat Irjen Pol) mengatakan, mobil dinas pejabat boleh memiliki dua pelat nomor, yakni pelat hitam (kini putih) dan merah.

Meski demikian, lanjut dia, pembuatan pelat nomor hitam atau putih harus didaftarkan terlebih dahulu kepada kepolisian.

"Prinsipnya boleh. Misalnya pelat nomor polisi di mobil saya ada pelat hitamnya juga. Tetapi, kan harus teridentifikasi dan teregistrasi di Polda," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015).

Baca juga: Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor

Iqbal menyampaikan, hal yang dilarang adalah mengubah warna pelat nomor tanpa melalui izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan.

Pejabat harus mengajukan rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan. Dari rekomendasi itu, kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Megapolitan
Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Megapolitan
Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Megapolitan
Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Megapolitan
Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Megapolitan
Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: 'Don't Worry'

Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: "Don't Worry"

Megapolitan
DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com