JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta partai politik mengajukan izin terlebih dahulu sebelum memasang alat peraga di tempat umum.
Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, hal tersebut demi menjaga estetika kota.
Terlebih, permintaan izin pemasangan alat peraga berupa spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul atau sejenisnya ini harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat
"Kami (Satpol PP) tidak melarang adanya pemasangan-pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Arifin menjelaskan, partai politik atau pihak lain yang ingin memasang alat peraga di tempat umum harus memahami tentang ketentuan kawasan yang diberikan secara terbatas atau white area.
“Seperti pada sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng,” ungkap Arifin.
Baca juga: Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta
Selain itu, ada juga Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
Dengan begitu, Arifin meminta kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, atau partai politik yang akan memasang alat peraga, diharapkan mengikuti aturan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," pungkas Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.