BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan SNF (26), ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5), di Bekasi, mengalami gangguan kejiwaan berat.
Pemeriksaan SNF dilakukan oleh sejumlah pihak dari tim psikologi klinis, tim psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia dan dokter psikiater dari RS Polri Kramatjati.
"Kesimpulan yang pertama ditemukan tersangka mengalami penyakit gangguan kejiwaan berat atau skizofrenia," ujar Firdaus dikutip dari keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Kriminolog Minta Polisi Hati-hati soal Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi
Dari hasil visum psikiatrikum, diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan SNF termasuk dalam gejala gangguan kejiwaannya.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka ini termasuk bagian dari gejala gangguan kejiwaannya," imbuhnya.
Selain itu, selama pemeriksaan oleh penyidik, tersangka kurang memahami bahwa perbuatan yang dilakukannya itu termasuk dalam tindak kejahatan.
"Terperiksa (tersangka) kurang mampu memahami, menilai dan risiko atas perbuatannya itu," papar Firdaus.
Karena gangguan kejiwaan berat yang dialaminya, tersangka sempat dirawat dan diawasi oleh dokter psikiatri di RS Polri Kramatjati.
Baca juga: Kriminolog Jelaskan Maksud “Bisikan Gaib” yang Didapat Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
"Tersangka memerlukan perawatan psikiatri, harus ada pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain," imbuhnya.
Selama kurang lebih 16 hari tersangka dirawat di RS Polri. Setelah itu, SNF dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.
"Selama 11 hari dirawat di RSJ Grogol, dari petugas memberitahu kondisi SNF sudah stabil. Kini tersangka dibawa kembali ke Polres dan masih ditahan sampai saat ini," imbuhnya.
Firdaus mengatakan, kasus pembunuhan ini masih berlanjut. Proses penanganan selanjutnya melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Polisi: Hasil Visum Sementara Ada 20 Luka Tusukan
Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Karena gangguan itu juga, keterangan SNF saat diperiksa kerap kali berubah-ubah.
Sehari sebelum membunuh anaknya, SNF sempat ingin membawa kedua anaknya ke suatu tempat karena mengaku mendapat "panggilan".
Esok harinya, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.