JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, semestinya pengelola minimarket juga bertanggung jawab dengan urusan parkir gratis yang mereka sediakan untuk konsumen.
Pihak minimarket harus memastikan kendaraan yang diparkirkan aman.
“Yang paling penting adalah pengelolanya, dalam hal ini adalah minimarket juga tanggung jawab. Jadi, jangan dia hanya mendapatkan keuntungan dari bisnis, tapi enggak mau tanggung jawab,” kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung Political Will Heru Budi
Dalam kasus parkir liar di minimarket ini, Trubus menduga ada tiga pihak yang terlibat untuk meraup keuntungan besar.
“Pengelola minimarket, tukang parkir, sama RT dan RW. Itu kan semuanya setor. Jadi, preman-preman itu, yang nongkrong-nongkrong atau minta-minta itu, itu persoalannya di tiga pihak itu,” ujar Trubus.
Apabila pemerintah ingin ambil peran dalam penertiban jukir liar di minimarket, kata Trubus, Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Keluarkan saja Pergub agar mereka (jukir liar minimarket) direkrut sebagai pegawai. Tapi, yang ditangani tidak hanya minimarket. Kalau minimarket doang, Pemprov salah, berhadapan dengan ranah privat. Itu kan lahannya bukan lahan Pemprov, lahannya minimarket,” kata Trubus.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus hadir melalui pengurus RT dan RW.
“Yang selama ini, minimarket itu pada setor sama RT atau RW. Setoran itu masuknya harus ke PAD, pendapatan asli daerah. Jangan masuk kantong RT dan RW. Kan selama ini masuknya kantong RT atau RW pribadi,” kata dia.
Baca juga: Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket.
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan juru parkir liar.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut (tarif dalam) jumlah tertentu," ucap Syafrin, Jumat (3/5/2024).
Dishub DKI telah mensosialisasikan perihal parkir gratis kepada manajemen minimarket. Selain itu, Dishub DKI juga melakukan pengawasan soal kelengkapan fasilitas pendukung parkir.
Namun demikian, masih ada saja oknum jukir liar yang datang dan beroperasi kembali di minimarket usai petugas Dishub dan Satpol PP selesai melakukan pengawasan.
"Artinya petugas parkir di luar (oknum-oknum) tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Mereka murni datang (sendiri)," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.