JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan belum menerapkan denda Rp 500.000 kepada warga yang melanggar aturan batas waktu membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) di dekat lokasi binaan (lokbin) Pasar Minggu.
“Saat ini belum kami terapkan (denda),” ujar Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Pasar Minggu Sarpin Mian saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan OTT
Sudin LH Jaksel masih sekadar memberikan imbauan saat ada warga yang melanggar.
Hal ini dilakukan supaya warga bisa beradaptasi soal batas waktu pembuangan sampah TPS yang dipatok maksimal pukul 09.30 WIB.
“Kalau ketahuan buang sampah lebih dari pukul 09.30 WIB, masih kami berikan imbauan saja. Biar mereka terbiasa dengan aturan baru,” tutur dia.
Aturan soal batas waktu pembuangan sampah di TPS dilakukan supaya lokbin Pasar Minggu tak terlihat kumuh dan bau.
Terlebih, sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan pembeli yang salah satu faktornya diduga karena banyaknya tumpukan sampah.
“Kebetulan TPS di sini memang terbuka, di pinggir jalan. Jadi kami meminta kepada semua pihak supaya buang sampah pada pagi hari, sehingga tidak terlihat banyaknya tumpukan sampah saat siang hingga malam hari,” ungkap dia.
Baca juga: Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu
Sebagai informasi, TPS di kawasan lokbin Pasar Minggu disinyalir menjadi penyebab sepinya konsumen yang berkunjung.
Akibatnya, pedagang yang berjualan di area lokbin kerap merugi karena hanya sedikit pengunjung yang datang.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan
August mengatakan, hal itu perlu diperhatikan karena lokbin berdekatan dengan TPS sehingga pembeli enggan berkunjung.
"Itu memang butuh perhatian karena masalah persampahan di situ sangat meresahkan," kata August dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Sejumlah pedagang disebut turut mengeluhkan adanya TPS di sekitar Lokbin.
Baca juga: Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000
August berharap, Pemerintah Provinsi DKI bisa bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan ini.
"Mungkin Ibu Kepala Dinas (PPKUKM) bisa turun langsung ke pasar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.