JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan calon gubernur Jakarta akan berlangsung pada November 2024. Salah satu bakal cagub yang daftar melalui jalur perseorangan atau independen yakni Dharma Pongrekun.
Ia secara resmi daftar sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Ia berpasangan dengan Kun Wardana sebagai bakal calon wakil gubernur untuk meraih suara di Pilkada 2024.
Pada Pilkada tahun ini, hanya Dharma dan Kun Wardana yang bakal melaju melalui jalur independen. Keduanya akan bersaing dengan bacagub yang diusung partai politik.
Sebelumnya, ada empat bacagub independen lain yang sempat berkonsultasi. Namun, entah karena alasan apa, mereka tidak melanjutkan pendaftaran.
Dharma dan Kun Wardana mengumpulkan dukungan 749.298 warga sebagai syarat maju di Pilkada DKI 2024. KPU DKI juga telah memeriksa dokumen persyaratan tersebut.
"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam Kota atau Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Setelah ini, Dharma dan Kun Wardana harus mengunggah dokumen syarat tersebut dalam bentuk PDF ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU DKI memberikan waktu kepada Dharma dan Kun Wardana untuk mengunggah dalam waktu tiga hari, terhitung sejak Senin.
"Bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," ujar Dody.
Sebelumnya, Dharma sempat mengatakan bahwa mustahil mengumpulkan 618.968 dukungan warga DKI di luar Polri, TNI dan ASN.
Setelah mampu mengumpulkan 749.298 dukungan warga Jakarta, Dharma mengaku hal itu bisa terjadi berkat kuasa Tuhan.
"Bisa atau tidak, itulah jalan Tuhan, kuasa Tuhan, jangan dihitung selalu pakai logika," ucap Dharma saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen
Dharma dan Kun menjadi satu-satunya dari lima calon gubernur jalur independen yang menyerahkan bukti dukungan sebagai syarat maju sebagai bacagub di Pilkada DKI 2024.
Sebanyak empat cagub dan cawagub independen lainnya tidak menyerahkan bukti syarat dukungan sampai batas waktu penyerahan resmi ditutup, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Dody menuturkan, mereka meminta akses Silon, tetapi tidak mengunggah kembali ataupun datang ke KPU untuk menyerahkan data syarat dukungan pencalonan.