JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tujuh tersangka.
Salah satunya kasus LKNN0014, di mana peredarannya dilakukan di sebuah kampus di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
"Petugas mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja pada Jumat (19/4/2024)," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabbarudin Ginting, di lapangan parkir Gedung BNN, Selasa (21/5/2024).
"Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di Kawasan Jakarta Timur," terangnya.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan JI alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.
Baca juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi
Sebelumnya, pada kasus LKN0011, petugas BNN juga telah mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika, Hawaii.
Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
"Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS," ujar Sabbarudin.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim Selamatkan 830.000 Jiwa
"Petugas BNN kemudian menyita barang bukti narkotika tersebut di kantor UPS Pasar Minggu," terangnya.
Kasus berikutnya (LKN0015 dan LKN0018) adalah pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah kepada seorang pria berinisial AM.
Menurut Sabbarudin, ganja tersebut dikirim dari Bireun, Aceh oleh seseorang berinisial RA. Melalui proses penyelidikan, RA ditangkap di Aceh dan AM di ditangkap di Tegal.
"Kami juga melakukan penangkapan terhadap RS, penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah," katanya.
Kasus berikutnya (LKN0016), petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, Jumat (26/4/2024).
Ia diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB Inaca seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong.
Baca juga: Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia
Sebagai informasi, MDMB Inaca merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintetis.