"Pelaku SP sebelum tertangkap petugas BNN pernah melakukan perbuatan yang sama melakukan pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat," ujar Sabbarudin.
"SP mengaku mendapatkan arahan dari seseorang berinisial AS alias Bob setelah diamankan oleh petugas," kata dia.
Terakhir adalah kasus (LKN0017), yang berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta.
Adapun petugas BNN bekerja sama dengan Bea cukai Bali Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pria berinisial ZA alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4/2024).
"Dari tangan ZA, petugas menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali," tutur Sabbarudin.
"Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur atas perintah seorang pria berinisial BO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.