JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, administrasi kependudukan ribuan warga itu dipindahkan sesuai dengan domisili mereka saat ini.
"Kami telah melakukan pendataan pemindahan kependudukan bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta sebanyak 213.831 orang," ujar Budi dikutip dari keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: 12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK
Dari 213.831 orang, 1.170 lainnya merupakan warga berstatus aparatur sipil negara (ASN), serta 42.000 warga sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
"Untuk pendataan pemindahan warga sudah memasuki tahap kedua dengan jumlah 130.000 warga yang dinonaktifkan sementara," imbuhnya.
Budi menyebut, program pemindahan kependudukan ini disambut baik oleh jajaran Dukcapil di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
"Masyarakat juga sudah mulai teredukasi dengan baik program penataan dan penertiban dokumen kependudukan ini," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membenahi administrasi kependudukan, salah satunya dengan batasan satu alamat rumah maksimal dihuni tiga kepala keluarga (KK).
Baca juga: Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara
"Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Senin.
Dari hasil pendataan Dinas Dukcapil, hanya 8,5 juta penduduk Jakarta yang memiliki KTP dan tinggal di Jakarta. Sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang. Menurut Joko, hal itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
"Akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD. Kami menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin dalam rangka mencapai atau menjalankan RPD yang sudah disepakati bersama," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.