JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta warga DKI mengurus pemutakhiran nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Sebagaimana aturan terbaru, pada tahun 2024, warga Jakarta mendapat pembebasan pajak untuk satu hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar.
"Bisa melakukan pemutakhiran NIK melalui pajak online, karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), sehingga masih pemilik lama," kata Lusiana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Lusiana menerangkan, pemutakhiran data NIK akan mengubah status kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek PBB-P2 kepada wajib pajak yang berbeda.
Jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.
Baca juga: Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
"Bisa dapat jika belum bayar, kalau sudah bayar menggunakan mekanisme restitusi," imbuh Lusiana.
Lusiana menuturkan, Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi ihwal pemukhtahiran NIK untuk pembayaran PBB ini.
"Sudah disosialisasi melalui media sosial, di seluruh wali kota, mengundang camat, lurah, RT, RW. Masih terus kami lakukan sosialisasi," paparnya.
Adapun pada tahun 2024 ini, Pemprov DKI membuat kebijakan baru terkait pembayaran PBB-P2. Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.
Oleh karenanya, warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar bakal dikenai PBB.
"Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," jelas Lusiana.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Pasal 3 beleid tersebut menyatakan:
(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.
(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: