Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas PBB di Jakarta Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Warga Diminta Mutakhirkan NIK

Kompas.com - 18/06/2024, 13:49 WIB
Firda Janati,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta warga DKI mengurus pemutakhiran nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Sebagaimana aturan terbaru, pada tahun 2024, warga Jakarta mendapat pembebasan pajak untuk satu hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar.

"Bisa melakukan pemutakhiran NIK melalui pajak online, karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), sehingga masih pemilik lama," kata Lusiana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).

Lusiana menerangkan, pemutakhiran data NIK akan mengubah status kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek PBB-P2 kepada wajib pajak yang berbeda.

Jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.

Baca juga: Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

"Bisa dapat jika belum bayar, kalau sudah bayar menggunakan mekanisme restitusi," imbuh Lusiana.

Lusiana menuturkan, Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi ihwal pemukhtahiran NIK untuk pembayaran PBB ini.

"Sudah disosialisasi melalui media sosial, di seluruh wali kota, mengundang camat, lurah, RT, RW. Masih terus kami lakukan sosialisasi," paparnya.

Adapun pada tahun 2024 ini, Pemprov DKI membuat kebijakan baru terkait pembayaran PBB-P2. Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.

Oleh karenanya, warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar bakal dikenai PBB.

"Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," jelas Lusiana.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Pasal 3 beleid tersebut menyatakan:

(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com