JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon menanggapi pernyataan Pegi Setiawan alias Perong yang mengaku telah difitnah oleh Polda Jawa Barat sebagai otak pembunuhan Vina.
Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumantri mengatakan, sebagai terduga pelaku, Pegi tetap memiliki hak untuk membantah.
Namun, Putri menegaskan, pihaknya sebagai tim kuasa hukum korban tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan pernyataan atau bantahan Pegi.
Baca juga: Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat
“Iya, sebenarnya (itu) hak dia untuk berbicara. Haknya Pegi untuk berbicara apapun itu. Karena, dia merasa punya hak untuk menolak,” ucap Putri saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Putri menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis proses hukum yang tengah dijalani Pegi. Ia pun tidak mempermasalahkan jika Pegi dan kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar
Lebih lanjut, pihak keluarga Vina juga tidak ingin mereka yang bukan pelaku ditangkap dalam kasus ini. Putri mengatakan, semua pihak tentu ingin mencari keadilan.
“Kami tidak mau juga ada pelaku yang bukan melakukan ditangkap. Kami juga tidak mau. Jadi, kita sama-samalah mencari kebenaran,” lanjutnya.
Putri menjelaskan, pihaknya kini memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan karena masih banyak tahapan yang perlu dilalui.
Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh sepasang kekasih, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.
Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam. Delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.
Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun sebelum akhirnya Pegi ditangkap, sedangkan dua lainnya dihapus dari daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.