KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - AMR (36), pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menyembunyikan aktivitasnya dengan membuka warung nasi agar tak terendus polisi.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.43 WIB itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Bojonggede.
Baca juga: Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik
"Unit Reskrim Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berkedok warung menjual nasi," kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Sudrajat saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Polisi yang bertugas langsung menyamar dan mengobservasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.
"Selanjutnya, pada Jumat malam sekitar 21.43 WIB di depan Stasiun KRL Bojonggede, tim Opsnal Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan," terang Ade.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram.
"Didapati satu buah plastik klip bening berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dan disimpan di atas lemari," lanjut Ade.
Baca juga: Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bojong Gede untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam kena Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang perkara yang diduga menyerahkan dan atau menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
"Ancaman pidana penjara bisa sampai 20 tahun," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.