JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memusnahkan 300 knalpot brong dari sepeda motor yang terjaring saat melintas di wilayah Koja, Jakarta Utara. Pemusnahan knalpot bising tersebut dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin, Selasa (28/5/2024).
"Kami berhasil mengamankan kurang lebih 300 unit knalpot di luar standar pabrik yang berhasil kita amankan," ujar Kapolsek Koja Muhammad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Syahroni menjelaskan, masih ada knalpot brong lainnya yang masih terpasang di puluhan sepeda motor yang berjejer rapi di halaman Polsek Koja.
Baca juga: Cara Satlantas Kota Bogor Perangi Knalpot Brong Berseliweran di Jalan
Knalpot itu belum dicopot dari sepeda motor karena pemiliknya belum datang ke Polsek Koja.
Ratusan knalpot itu diamankan Polsek Koja saat menggelar Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sejak bulan Ramadan hingga Sabtu (25/5/2024) lalu.
Syahroni juga meminta agar para pengendara yang motornya ditahan di Polsek Koja segera mengambilnya.
"Jadi, silakan mereka mengambil kendaraan mereka. Namun, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan kita amankan," ucap Syahroni.
Baca juga: Knalpot Brong Sepeda Motor Jadi Sasaran Razia Polisi
Sebagai informasi, Polsek Koja menggelar razia knalpot brong karena knalpot tersebut dianggap menganggu ketertiban umum.
Penertiban tersebut sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ratusan knalpot brong dimusnahkan di depan awak media dengan menggunakan gergaji mesin.
Satu persatu knalpot brong dipotong menjadi beberapa bagian agar tidak bisa digunakan kembali.
Baca juga: Knalpot Brong Ditindak, Teten: Sudah Betul, tapi Jangan Sampai Rugikan Industri
Selain menganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga berpotensi sebabkan gesekan antarwarga.
"Perlu rekan-rekan media ketahui, knalpot yang di luar standar pabrikan adalah awal pemicu dari pada tawuran atau perkelahian warga," ujar Syahroni.
Oleh sebab itu, pemusnahan knalpot brong dianggap penting agar tidak menimbulkan keresahan dan mencegah tawuran terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.