JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba bernama Jhany (41) digerebek warga saat sedang mengonsumsi sabu di kontrakannya di Koja, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/5/2024).
"Tersangka Jhany beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koja untuk pengusutan lebih lanjut," ucap Kapolsek Koja Muhammad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor
Awalnya, warga bernama Heidy Bimantoro, Suratno, dan Fransiscus Yudha A, mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Mandiri, sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan tersebut, ketiga saksi langsung menggerebek kontrakan Jhany dan melakukan penggeledahan.
Saat digerebek warga, Jhany dan kedua saudaranya sedang asyik mengonsumsi sabu.
Namun, hanya Jhany yang ditangkap warga, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Selain itu, warga juga menemukan beberapa barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram, satu timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, handphone merek Samsung J1, korek api gas, sebuah sengko yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp 2.000, dan dua buah pipet kaca.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos
Selanjutnya, warga membawa Jhany ke Polsek Koja untuk ditangani lebih lanjut.
Selain mengonsumsinya sendiri, Jhany juga menjual sabu tersebut kepada orang lain.
"Selain digunakan atau dikonsumsi sendiri, saudara J juga menjual kembali atau diedarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Syahroni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jhany mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya yang berinisial P yang sampai saat ini masih buron.
Kasus Jhany sudah sampai tahap penyidikan dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Dalam perkembangan kasus ini, kami sudah memproses, sudah tahap penyidikan. Selanjutnya, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," kata Syahroni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.