JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan swasta bernama Riska Wulandari (27) menyarankan pemerintah agar memperbaiki sistem administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu dibanding mengedepankan wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Lebih baik pemerintah membereskan administrasinya (BPJS Ketenagakerjaan) dulu,” tegas Riska saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Bukan tanpa sebab, Riska pernah punya pengalaman mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan salah satu kerabatnya yang ternyata sangat berbelit-belit.
“Itu repotnya setengah mati, urus berkasnya repotnya setengah mati,” ucap Riska.
Baca juga: Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?
Oleh karena itu, Riska menegaskan, pemerintah sudah cukup membantu dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu iuran Tapera.
“Kalau pemerintah mau membenahi atau mau membantu masyarakat, kayaknya naikin gaji UMR saja deh. Kalau orang gajinya sudah cukup, orang enggak akan pikir panjang untuk menabung beli rumah,” kata Riska.
“Sekarang gini, gaji pas-pasan, UMR Jakarta Rp 5 juta, itukan pas banget buat orang yang tinggal di Jakarta untuk transportasi, untuk makan, kos dan lain lain. Terus, nabung juga kayak cuma Rp 150.000 atau Rp 200.000 untuk rumah di masa depan. Kayaknya, enggak sih,” lanjut dia.
Baca juga: Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, Tapera dibentuk bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).
Manfaat tersebut, kata Heru, dapat dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.