JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, Deky Yanto (25), penjual konten video porno anak di Telegram, tak memiliki kelainan seksual.
Pelaku masih dikategorikan sebagai pria normal dan tak memiliki gejala pedofilia.
“Setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada kelainan maupun gangguan masalah seksual. Tapi, nanti kami lakukan pemeriksaan kejiwaannya lagi,” kata Hendri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram
Hendri mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi alasan utama Deky menjual konten video porno anak di Telegram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka menjual video tersebut karena faktor ekonomi,” kata Hendri.
Hendri menyampaikan, tersangka saat ini hanya bekerja sebagai penjaga warung milik orangtuanya.
Oleh sebab itu, Deky disinyalir mencoba mencari kegiatan lain yang bisa menghasilkan uang tanpa bekerja di lapangan.
“Dia sebelumnya sering mengunggah game yang dimainkan di YouTube. Dari situ, dia mengaku bisa dapat keuntungan dan akhirnya tercetus menjual konten dewasa yang bersifat anak-anak. Dia lalu mencari dan men-download video porno anak. Dia kemudian unggah lagi di akunnya dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkap Hendri.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus penyebaran dan penjualan video porno anak yang dilakukan Deky bermula saat Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial X pada 27 Mei 2024.
Penyidik lalu menemukan akun X dengan nama akun @balapcan.
Setelah dikroscek, akun X @balapcan ternyata menjual konten video asusila melalui platform Telegram yang memiliki nama channel Real Admin Group.
Penyidik lalu melacak siapa pengelola dibalik akun X @balapcan dan akun Telegram Real Admin Group tersebut.
Kemudian diketahui bahwa Deky tinggal di rumah orangtuanya di wilayah Tarumajaya, Bekasi.
Polisi lalu mendatangi rumah orangtua Deky pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkapnya setelah ditemukan sejumlah barang bukti terkait penjualan konten video porno anak.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.