TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keluarga I (24) mengaku menerima ancaman dari dua orang yang disebut sebagai kakak R (22), istri I sekaligus pelaku pelecehan anaknya sendiri.
Insiden ini terjadi pada Minggu (2/6/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, saat salah satu kakak I sedang sendirian di rumah.
"Minggu pagi datang dua orang, mereka kakaknya pelaku, ada perempuan dan laki-laki. Sekitar pukul 09.00-10.00 WIB. Bukan gedor-gedor atau permisi lagi, tapi langsung masuk ke rumah secara kasar," kata Mila (42), salah satu kakak I, saat ditemui Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Mila bercerita, dua orang itu datang dengan maksud mencari keberadaan I dan R yang ternyata sudah tidak berada di rumah.
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
"Tapi ketemunya sama adik saya yang satu (N), kebetulan dia lagi sendiri di rumah makanya ketakutan," ucap Mila.
Kedua kakak pelaku disebut mengancam keluarga I karena tak menerima imbas yang diterima adiknya karena dikenal luas sebagai pelaku pelecehan.
"Mereka ngomong ke adik saya itu, 'Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga. Paling juga adik lo yang videoin, gue enggak terima ya. Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo',"ungkap Mila menirukan kalimat yang diucapkan kakak R kepada adiknya.
Meski mengaku ketakutan, N tetap merespons ancaman itu supaya dirinya tidak terlihat takut oleh kedua orang itu.
"Ya adik saya bilang 'Urusannya sama adik gue, sana ke adik gue aja. Gue enggak tahu apa-apa'," ujar Mila.
Setelah adu mulut, kedua orang itu lantas pergi dan meninggalkan N sendirian.
Mila yang baru tiba di rumah langsung menerima kabar itu dari sang adik dan otomatis melaporkan kepada pihak RT setempat.
"Saya langsung telepon I untuk segera pulang karena merasa urusan ini sudah tidak beres, sebaiknya lapor (ke polisi). Apalagi sudah ada ancaman kayak gini," jelas Mila.
Setelah panggilan telepon itu, I dan R kembali ke rumah pada Minggu malam. R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Sebagai informasi, R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.