TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri, Ra (4), disebut terkejut usai video dirinya mencabuli sang buah hati viral di media sosial.
"Dia enggak nafsu makan banget. Dia mungkin enggak nyangka videonya akan se viral ini," kata Mi (42), kakak ipar R, saat ditemui Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Mi mengatakan, tubuh R jauh lebih mengecil saat kembali pulang ke rumah pada Minggu (2/6/2024) malam setelah sempat menghilang bersama suaminya, I (24), dan kedua anaknya.
"Kondisinya (fisik dan psikis) terlihat sudah jauh lebih berbeda, R sampai kurus, awalnya gemuk padahal," tutur Mi.
Menurut MI, R menunjukkan rasa penyesalan yang besar saat sudah tiba di rumah lantaran terus menangis.
"Beneran keliatan banget nyeselnya, nangis tersendu-sendu, terus kondisinya (pas ketemu) sudah kurus, beda dari sebelum viral," ujar Mi.
Setelah tiba di rumah, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan diantar oleh sang suami dan dua kakak iparnya sambil membawa kedua anaknya.
"Itu Minggu habis Maghrib banget (menyerahkan diri), sudah mendekati waktu azan Isya. Dia diantar sama adik saya dan suami, lalu juga I beserta anak-anaknya, berarti berenam," tambah Mi.
Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.
Baca juga: Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan. Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.
Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, motif R melakukan aksinya karena diminta seseorang melalui media sosial. Orang itu berjanji memberikan imbalan Rp 10 juta apabila R merekam dan mengirim video pencabulannya terhadap anak kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.