JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 823 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan.
Kepala Dishub Jaksel Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakan, kegiatan OCP itu dilakukan sejak awal Januari 2024 sampai Mei 2024 di wilayah Jakarta Selatan.
"Penindakan saat ini masih terus berlangsung dengan melakukan tindakan OCP, penderekan dan melakukan angkut jaring," kata Bernard dilansir dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak
Selain kendaraan roda dua, Bernard menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan OPC terhadap lima kendaraan roda empat.
Kemudian, dilakukan pula penindakan angkut jaring sebanyak 15 kendaraan dan 582 kendaraan yang diderek dengan surat perjanjian.
"Kami juga melakukan penderekan. Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD) kepada 35 kendaraan," katanya.
Lebih lanjut, Bernard menyampaikan bahwa Dishub Jaksel melakukan penindakan disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang.
Hal tersebut dilakukab untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tak menaati aturan.
"Kami menindak 632 kendaraan dengan BAP polisi," ujarnya.
Adapun kendaraan yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Baca juga: Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung
Karena itu, Bernard mengimbau kepada pemilik atau pengguna kendaraan untuk menaati aturan yang sudah ada, di antaranya tidak parkir di bahu jalan, trotoar ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.