JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan.
“Laporannya masih kami dalami, ada terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan masalah penghasutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers
Kendati demikian, Wira belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik masih mendalami kasus yang menyeret Hasto.
“Kasusnya masih penyelidikan, dua-duanya. Masih kami dalami ya,” tutur dia.
Wira hanya bisa memastikan bahwa pelapor, terlapor, dan beberapa saksi telah diperiksa penyidik sampai saat ini.
Ia berjanji akan meng-update kasus ini ketika semua fakta telah terungkap.
“Pelapor sudah diperiksa, Terlapor juga sudah, saksi yang diperiksa juga banyak. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya dalam wawancara di salah satu TV nasional terkait kecurangan pemilu dianggap bermasalah.
Pelaporan dilakukan pada Maret 2024 oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.