JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap ketua RT berinisial BD (37), karena mencabuli dua orang remaja yakni ZLH (13) dan NAH (15) di Jalan Kepu Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Hubungan BD dengan salah seorang korban yakni ZLH adalah sepupu.
Ketua RT itu menyetubuhi adik sepupunya sendiri ketika ibu korban sedang bekerja dan tak ada di rumah.
Baca juga: Tipu Muslihat Icha Shakila yang Membuat Ibu di Bekasi dan Tangsel Tega Cabuli Anak Kandungnya
Bukan hanya sekali, BD menyetubuhi ZLH berkali-kali sejak dua tahun lalu.
BD sengaja melancarkan aksi cabulnya itu ketika ZLH tertidur lelap, sehingga korban tidak sadar saat disetubuhi.
"Pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban ZLH dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024, dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," tutur Ari.
Bukan hanya ZLH, remaja berinisial NAH juga menjadi korban perbuatan cabul BD.
Baca juga: KPAI Sebut Negara Harus Turun Tangan agar Kasus Ibu Cabuli Anak Tak Terulang
Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 .
"Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.