JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyatakan, dia telah resmi bebas murni, Senin (10/6/2024).
Masa bebas bersyarat Rizieq resmi berakhir setelah dia mengambil surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah, hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya,” kata Rizieq saat ditemui di Bapas Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni
Dengan begitu, Rizieq menyampaikan, ia tidak ada lagi segala ikatan hukum dengan Bapas Jakarta Pusat.
Selain berdakwah setelah bebas murni, Rizieq menyatakan, akan menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dengan korban laskar FPI.
“Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Rizieq.
“Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak mana pun, yang terlibat di pembantaian KM 50, saya enggak peduli siapa orangnya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.
Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Setelah dua tahun, Rizieq akhirnya bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Catatan Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Akhirnya Bebas Murni Hari Ini
Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Tiba di Bapas Jakpus Urus Bebas Murni, Rizieq Shihab Acungkan Jempol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.