JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab berencana akan menggerakkan tokoh dan kelompok Islam untuk memanjatkan doa terkait peristiwa Km 50 atau unlawfull killing.
“Saya akan gerakan semua habaib, para kiai, para ustaz, pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa secara khusus (terkait kasus Km 50),” kata Rizieq di depan kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Pasalnya, Rizieq tidak ingin diam usai dinyatakan bebas murni.
Baca juga: Tantang Pihak yang Terlibat Km 50, Rizieq Shihab: Kapan Lagi Mau Bantai? Saya Tunggu!
“(Berdoa) agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian Km 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat,” tegas dia.
Dalam hal ini, Rizieq menyatakan perang terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus Km 50 usai dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024).
“Jadi, sekali lagi, saya bersumpah, demi Allah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian Km 50,” kata Rizieq.
Dengan begitu, dia bersumpah akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam perkara Km 50.
Adapun peristiwa Km 50 atau unlawfull killing ini merupakan insiden penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020.
Kasus ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Rizieq Shihab Bersumpah Akan Kejar Pihak yang Terlibat Pembantaian Km 50
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin.
Kemudian, ada juga Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam penyelidikan, anggota kepolisian mengeklaim mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI yang diakhiri dengan penembakan enam laskar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terjadi baku tembak antara para laskar FPI dengan pihak kepolisian.
Baku tembak itu menyebabkan dua laskar FPI tewas, yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.