DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok masih menyidik kasus pencabulan terhadap bocah kakak-beradik berinisial A (9) dan T (7).
"Sementara ini, semua masih dalam proses penyidikan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Nurhayati kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Nurhayati belum dapat memberikan keterangan detail sebab proses pengumpulan keterangan juga masih berlangsung.
"Untuk IRN (58), terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," ujar Nurhayati.
Baca juga: Kakek di Depok Bantah Mencabuli Kedua Cucunya
Oleh karena itu, status pelaku belum dapat ditetapkan sebagai tersangka dan juga belum ditahan.
Sebelumnya diberitakan, kakak-beradik inisial A dan T jadi korban pencabulan paman dan kakeknya sendiri di Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Kedua terduga pelaku berinisial F (32) dan IRN (58).
Pencabulan itu disebut sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, korban baru bercerita kepada ibunya pada pertengahan Mei 2024.
Akan tetapi, IRN membantah mencabuli kedua cucunya.
Baca juga: Dua Korban Pencabulan di Depok Mengaku Pernah Diancam dan Dapat Kekerasan Fisik dari Pelaku
Ia kaget saat rumahnya didatangi polisi pada Selasa (4/6/2024) dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
"Saya tidak pernah melakukan. Saya kaget itu, baru tahu pas waktu maghrib (tanggal 4), saya bilang 'kenapa saya ditangkap, saya harus tahu dulu kenapa saya ditangkap'," ungkap IRN kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
IRN disebut kerap melakukan aksi pencabulan itu di rumahnya, lebih tepatnya di kamar mandi dan kamar tidur. Namun IRN membantahnya.
"Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah (tidak ada)," tegas IRN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.