JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (37) ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024).
BD ditangkap karena mencabuli dua adik sepupunya yang masih remaja, yakni ZLH (13) dan NAH (15).
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Remaja
Ari menjelaskan, tindak pencabulan yang dilakukan BD terhadap korban ZLH telah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.
Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari.
Usai mencabuli ZLH berkali-kali, BD akhirnya menyasar saudari ZLH, yakni NAH.
Seorang ibu penjual makanan dekat rumah pelaku dan korban mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan BD terhadap ZLH dan NAH akhirnya diketahui oleh adik kedua korban.
Baca juga: Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja
Kemudian, adik kedua korban mengadukan apa yang ia lihat kepada sang ibu.
“Adiknya melihat kakaknya dilecehkan,” ujar ibu penjual makanan yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Perilaku bejat BD akhirnya diketahui oleh keluarga besarnya.
Setelah ibu korban mengetahui kejadian ini, pihak keluarga tidak langsung melapor kepada polisi. Mereka lebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara.
“Iya (laporan ke pengacara dulu). Kalau ke polisi dulu takutnya lama prosesnya,” jelas ibu penjual makanan ini lagi.
Pengacara pun meminta kedua korban untuk menceritakan kejadian yang mereka alami.
Baca juga: Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap
Setelah melakukan konfirmasi, pihak keluarga terlebih dahulu mendatangi pihak kelurahan dan unit perlindungan anak sampai akhirnya BD ditangkap.
Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 .
"Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
(Penulis: Shinta Dwi Ayu, Shela Octaviani | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.