Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Bejat Ketua RT di Kemayoran, Cabuli 2 Adik Sepupu Berkali-kali Lebih dari Dua Tahun

Kompas.com - 11/06/2024, 22:17 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (37) ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024).

BD ditangkap karena mencabuli dua adik sepupunya yang masih remaja, yakni ZLH (13) dan NAH (15).

"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Remaja

Cabuli korban selama bertahun-tahun

Ari menjelaskan, tindak pencabulan yang dilakukan BD terhadap korban ZLH telah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.

Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari.

Usai mencabuli ZLH berkali-kali, BD akhirnya menyasar saudari ZLH, yakni NAH.

Ketahuan oleh adik para korban

Seorang ibu penjual makanan dekat rumah pelaku dan korban mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan BD terhadap ZLH dan NAH akhirnya diketahui oleh adik kedua korban.

Baca juga: Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Kemudian, adik kedua korban mengadukan apa yang ia lihat kepada sang ibu.

“Adiknya melihat kakaknya dilecehkan,” ujar ibu penjual makanan yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Perilaku bejat BD akhirnya diketahui oleh keluarga besarnya.

Setelah ibu korban mengetahui kejadian ini, pihak keluarga tidak langsung melapor kepada polisi. Mereka lebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara.

“Iya (laporan ke pengacara dulu). Kalau ke polisi dulu takutnya lama prosesnya,” jelas ibu penjual makanan ini lagi.

Pengacara pun meminta kedua korban untuk menceritakan kejadian yang mereka alami.

Baca juga: Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Setelah melakukan konfirmasi, pihak keluarga terlebih dahulu mendatangi pihak kelurahan dan unit perlindungan anak sampai akhirnya BD ditangkap.

Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 .

"Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

(Penulis: Shinta Dwi Ayu, Shela Octaviani | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com