JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik kebijakan baru pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini hanya berlaku bagi satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar
Menurut Anies, aturan baru tersebut bisa membuat warga Jakarta perlahan-lahan tergeser berpindah ke luar kota.
“Jangan sampai kebijakan pajak atau kebijakan tata ruang ini membuat sebagian dari kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota dan akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan tersebut,” kata dia kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kebijakan terkait ini mestinya disosialisasikan dengan baik ke seluruh warga.
Baca juga: Koalisi Prabowo Tawarkan Cawagub Jakarta ke PKS, Pengamat: Upaya Memecah Koalisi Anies
Jangan sampai ada warga yang tak tahu bahwa mulai tahun 2024 ini, hunian kedua, ketiga, dan seterusnya tidak lagi bebas dari pajak.
“Semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Anies menyebut, kebijakan yang dibuat Pemprov DKI tak boleh membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Terlebih, Jakarta adalah kota untuk semua kalangan. Menurutnya, prinsip itu harus dipegang teguh oleh pemerintah terkait.
“Kita ingin agar Jakarta menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua. Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di jakarta,” ungkap Anies.
“Prinsip itu yang dulu kami pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan terbaru, per tahun 2024 ini warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar, bakal dikenai PBB.
"Semuanya terkena (bayar PBB) setelah ada (jika punya) rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru Budi saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!
Sementara, bagi warga Jakarta yang memiliki satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar masih terbebas dari pembayaran pajak hunian.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa, Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," paparnya.
Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.