Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Aturan Baru Bebas Pajak di Jakarta, Anies: Jangan Sampai Pelan-pelan Warga Tergeser

Kompas.com - 19/06/2024, 14:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik kebijakan baru pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini hanya berlaku bagi satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar 

Menurut Anies, aturan baru tersebut bisa membuat warga Jakarta perlahan-lahan tergeser berpindah ke luar kota.

“Jangan sampai kebijakan pajak atau kebijakan tata ruang ini membuat sebagian dari kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota dan akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan tersebut,” kata dia kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kebijakan terkait ini mestinya disosialisasikan dengan baik ke seluruh warga.

Baca juga: Koalisi Prabowo Tawarkan Cawagub Jakarta ke PKS, Pengamat: Upaya Memecah Koalisi Anies

Jangan sampai ada warga yang tak tahu bahwa mulai tahun 2024 ini, hunian kedua, ketiga, dan seterusnya tidak lagi bebas dari pajak.

“Semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Anies menyebut, kebijakan yang dibuat Pemprov DKI tak boleh membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

Terlebih, Jakarta adalah kota untuk semua kalangan. Menurutnya, prinsip itu harus dipegang teguh oleh pemerintah terkait.

“Kita ingin agar Jakarta menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua. Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di jakarta,” ungkap Anies.

“Prinsip itu yang dulu kami pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan terbaru, per tahun 2024 ini warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar, bakal dikenai PBB.

"Semuanya terkena (bayar PBB) setelah ada (jika punya) rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru Budi saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Sementara, bagi warga Jakarta yang memiliki satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar masih terbebas dari pembayaran pajak hunian.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa, Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," paparnya.

Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Ditangkap di  Leuwidamar Usai Kabur dari Rumah

Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Ditangkap di Leuwidamar Usai Kabur dari Rumah

Megapolitan
Polda Metro Jaya Buru Bandar Judi 'Online' hingga ke Luar Negeri

Polda Metro Jaya Buru Bandar Judi "Online" hingga ke Luar Negeri

Megapolitan
Polda Metro Patroli Siber Kumpulkan Daftar Situs Judi Online untuk Diserahkan ke Kominfo

Polda Metro Patroli Siber Kumpulkan Daftar Situs Judi Online untuk Diserahkan ke Kominfo

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival | Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Dirawat di RS UI

[POPULER JABODETABEK] Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival | Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Dirawat di RS UI

Megapolitan
Kapolres Jaksel Periksa Ponsel Anggota untuk Pastikan Tak Ada yang Ikut Judi 'Online'

Kapolres Jaksel Periksa Ponsel Anggota untuk Pastikan Tak Ada yang Ikut Judi "Online"

Megapolitan
SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi

SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan Tebal

Megapolitan
Ketika Popularitas dan Elektabilitas Anies Dinilai Bikin PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta...

Ketika Popularitas dan Elektabilitas Anies Dinilai Bikin PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta...

Megapolitan
Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung Diduga Didalangi Sindikat, Polisi Buru Para Pelaku

Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung Diduga Didalangi Sindikat, Polisi Buru Para Pelaku

Megapolitan
Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak Disebut Kerap Ganti Ponsel dan Medsos untuk Hilangkan Jejak

Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak Disebut Kerap Ganti Ponsel dan Medsos untuk Hilangkan Jejak

Megapolitan
PKS Umumkan Duet Anies-Sohibul Iman, PDI-P Dinilai Belum Tentu Merapat

PKS Umumkan Duet Anies-Sohibul Iman, PDI-P Dinilai Belum Tentu Merapat

Megapolitan
Cara ke Jalan Suryakencana dari Stasiun Bogor

Cara ke Jalan Suryakencana dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com