JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Sovi Marisa tak datang ke Polda Metrojaya ketika dipanggil menjadi saksi atas dugaan penggelapan 300 butir ekstasi. Ia kembali diperiksa di Polda Metrojaya.
"Dia (Sovi) hanya sebagai saksi," ujar Direktur Narkoba Polda Metrojaya Kombes Arman Depari kepada wartawan di Direktorat Narkoba Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (23/3).
Pada pukul 10.00 tadi, dua dari tiga JPU yang diduga terlibat kasus tersebut datang ke Direktorat Narkoba Polda Metrojaya. Mereka adalah Ester Tanak dan Dara Veranita. Ketiganya merupakan JPU yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Jumat (20/3). Kasus ini berawal dari penangkapan seorang anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irvan, karena memiliki 300 butir ekstasi.
Irvan mengaku mendapatkan ekstasi itu dari Ester. Ester mendapatkan ekstasi tersebut saat menangani kasus narkoba dengan tersangka Muhamad Yusuf alias Kodet.
Sebelumnya, Kodet ditangkap di Apartemen Paladian dengan barang bukti 5.000 butir ekstasi. Saat ini, Kodet tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.