Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Mengaku Mencuri, Polisi Dilaporkan ke Propam

Kompas.com - 17/12/2009, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Cara-cara polisi melakukan pemeriksaan kembali dipersoalkan. Hari ini, Kamis (17/12/2009), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melaporkan empat anggota Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang kepada petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Anggota polisi itu dilaporkan karena melakukan pemaksaan kepada Dewi Senggani yang  dituduh melakukan pencurian. Selain anggota Polsek Tiga Raksa, PBHI juga melaporkan tiga orang sipil berkait kasus itu.

"Kami melaporkan tiga orang dan Komandan Tim Buser Polres Tiga Raksa (maksudnya Polres Metro Kabupaten Tangerang--Red)," kata kuasa hukum Dewi, Supriadi Sebayang, seusai menemani korban membuat laporan ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis ( 17/12/2009 ).

Dewi menceritakan, kejadian bermula saat ia mencari kontrakan di daerah Cukang Galih, Kabupaten Tanggerang. Ia pun mendapat informasi dari temannya berinisial Ax mengenai kontrakan milik Zn yang akan dioper kontrak. Atas tawaran itu, ia dan Ax lalu melihat ke lokasi. "Zn saat itu ngga ada di rumah, jadi ngga bisa negosiasi harga. Terus kita pulang," jelas dia.

Setelah itu, kata Dewi, ia ditelpon oleh Ax bahwa Zn telah kehilangan uang Rp 2.700.000 dan emas 18 gram di dalam kontrakan, serta menuduh Dewi sebagai pencuri. "Saya bilang ngga ambil. Ketika masuk saya tidak lihat uang dan perhiasan. Saya masuk juga ditemani Ax," ucapnya.

Pada tanggal 10 Desember, Dewi kembali ditelpon oleh Ag, teman Ax yang menawarkan kontrakan. Ia pun mendatangi lokasi bersama Ag. "Pas tiba, ternyata ada Ax, Zn, dan istrinya Ela. Mereka paksa saya mengaku mencuri. Saya ditendang sama Ax," cerita dia.

"Sorenya datang tujuh orang anggota buser dari Polres Tiga Raksa (Tangerang Kabupaten--Red). Mereka paksa saya naik ke mobil. Saya dibawa muter-muter, terus dibawa ke Pos Pol Panongan. Disitu saya dibentak-bentak, disuruh mengaku mencuri. Dia bilang 'kemana kamu jual emas itu, kamu dapat berapa, kamu sindikat ya'," jelas dia.

Tidak hanya itu, menurut Supriadi, Dewi juga disekap hingga pukul 2.00 pagi. Salah satu polisi yang melakukan penyekapan adalah Komandan Tim Buser Polres Tangerang Kabupaten dengan inisial Aipda DR. Tak tahan ancaman dan intimidasi, akhirnya Dewi terpaksa mengaku.

"Saya dipaksa buat surat pernyataan untuk mengganti seluruh uang selama dua bulan. Motor dan surat-surat saya ditahan Zn untuk jaminan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com