Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: MRT Akan Dikaji Sampai Tahun Depan

Kompas.com - 30/10/2012, 19:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembangunan megaproyek Mass Rapid Transit (MRT) akan dikaji ulang hingga akhir tahun ini. Hal ini disampaikannya seusai mendengarkan pemaparan dari PT MRT Jakarta.

"Kami minta ke MRT pengkajian kembali, dari sisi biaya kembali modal, teknisnya. Itu yang minta dikaji," ujar Basuki di Balaikota DKI, Selasa (30/10/2012).

Saat ditanyakan terkait penundaan pengerjaan proyek MRT yang akan dikenakan denda dari Japan International Coorporation Agency (JICA) kepada Pemprov DKI dengan pembayaran denda sebesar Rp 800 juta per hari, Basuki optimis Pemprov DKI tidak akan terkena denda.

"Ya, gimana lagi, kalau terhenti kena pinalti. Tapi kalau terus dilanjutkan dengan konsep yang seperti ini malah lebih bahaya lagi," ujar Basuki.

Basuki menegaskan, Pemprov DKI tidak lebih memilih membayar pinalti daripada melanjutkan proyek MRT yang ada.

"Ya, enggak begitu juga, kan sampai sekarang belum ketok palu, belum ada kepastian terkena pinalti atau enggak," katanya.

Dikatakan Basuki, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan proyek MRT berjalan lancar dan tidak berniat-niat untuk menunda-nunda karena memang harus dikaji terlebih dahulu.

"Intinya Pak Gubernur setuju Jakarta harus punya MRT, tetapi harus jelas dulu semuanya. Dalam melakukan pengkajian dari sisi biaya, kembali modal, dari sisi teknisnya itu seperti apa, kalau pakai harga sekarang masih terlalu mahal," ujarnya.

Sementara Direktur Utama PT MRT Tribudi Rahardjo mengatakan, pihak PT MRT mendapatkan tugas untuk melakukan evaluasi oleh Gubernur DKI. Sebelum diputuskan kelanjutan nasib MRT, pihaknya berjanji akan secara rutin akan berkoordinasi dengan unit terkait.

"Kami diberikan waktu untuk mengevaluasi, paling tidak seminggu sekali kami diminta untuk berkoordinasi dengan unit-unit," ujar Tribudi.

Salah satu yang akan dievaluasi adalah kemampuan operasional MRT.

"Pemberian subsidi terhadap MRT yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2008 mengenai penyertaan modal ke PT MRT juga akan dievaluasi kembali," katanya.

PT MRT Jakarta juga akan terkena pinalti jika uang pinjaman tidak segera digunakan, karena di dalam kerjasama tersebut terdapat commitment charge.

"Kalau pinjam ada batas waktu, sampai batas waktu tidak terserap ada yang harus dibayar," ujar Tribudi.

Berita terkait lainnya dapat diikuti di topik: 100 HARI JOKOWI-BASUKI.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com