JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga lampung, SKR, ditipu dan dirampok AG dan tiga rekannya, yaitu SR, DMT, dan ED pada April 2013. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Noviana Tursanurohmad mengatakan di Jakarta pada Kamis (20/6/2013), SR dan DMT ditangkap di Cibitung, Bekasi, pada Selasa (18/6/2013), sementara AG dan ED masih buron.
Noviana menjelaskan, awalnya AG mengajak SKR berbisnis di Jakarta. Menurut Noviana, AG meminta SKR menyediakan modal Rp 200 juta dan menjanjikan keuntungan dua kali lipat.
SKR dan AG, lanjut Noviana, berangkat ke Jakarta menggunakan satu mobil, yang disediakan AG. Noviana menerangkan, dalam mobil itu juga ada seorang teman SKR yaitu MS dan tiga teman AG yaitu SR, DMT, dan ED.
"Total mereka semua berenam dan ED yang menyetir," jelas Noviana.
Ketika rombongan berada di jalan tol kawasan Pesanggrahan, menurut Noviana, AG dan rekan-rekannya mengancam SKR dan MS untuk menyerahkan seluruh barang miliknya.
"Dua orang ini ditinggalkan begitu saja di tol, sedangkan para pelaku kabur. Mereka kemudian melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Pesanggrahan," terang Noviana.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan masa hukuman di atas10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.