Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bawahan Jokowi-Basuki Dilarang Terima Gratifikasi

Kompas.com - 21/07/2013, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Ada kebiasaan di kalangan pengusaha untuk memberikan hadiah kepada pejabat menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan sanksi bagi pegawai yang menerima gratifikasi secara ilegal. Pemberian itu dikhawatirkan terkait dengan posisi dan jabatan yang diemban pegawai.

"Baik menerima maupun mengirim, apalagi meminta THR (tunjangan hari raya) kepada pihak ketiga, tidak boleh," kata Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni, Sabtu (20/7), di Jakarta.

Menurut Sylviana, pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada pimpinannya. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengharuskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Sanksi pidana untuk penerima gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap adalah penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan KPK dan menggunakan standar ukuran gratifikasi yang ditentukan KPK.

Pengamatan Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, tidak ada lagi pejabat yang meminta gratifikasi sejak terbentuknya KPK. Begitu pula tradisi pengusaha mengirim bingkisan kepada pejabat, saat ini sudah banyak berkurang.

Pengusaha khawatir terkena pasal gratifikasi karena mengirim bingkisan. "Sebagian besar pejabat juga tidak berani menerimanya," kata Sarman.

Pos pengaduan THR

Sementara itu, terkait hak pegawai untuk menerima THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan karyawan dan karyawan kontrak agar melaporkan ke pos pengaduan jika tidak mendapatkan THR.

”Posko pengaduan THR sudah disediakan di kantor dinas tenaga kerja. Silakan laporkan ke posko jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR,” kata Kepala Disnakertrans Kota Tangerang Abduh Surahman.

Pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait imbauan pemberian THR dari perusahaan, yaitu paling lambat diberikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

”Surat edaran itu sedang disosialisasikan,” ujarnya. (PIN/K08/NDY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com