"Mou ini mengatur lebih teknis lagi. Jadi, bagaimana MoU itu dilaksanakan secara detail kewajiban dari UKP4 apa, kewajiban dan hak dari Pemprov DKI seperti apa, jadi mengatur detail sampai kepada kinerjanya," ujar Deputi III Kepala UKP4 Agung Hardjono seusai penandatanganan MoU dengan Pemprov DKI Jakarta di Gedung UKP4, Jalan Veteran III No 2 Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013).
Pelaksana Tugas Sekda Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko menambahkan, penandatanganan MoU merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.
"Intinya, kita ingin merespons secepatnya keluhan-keluhan oleh SKPD terkait dan ini merupakan bentuk layanan kepada masyarakat yang merupakan kewajiban kita untuk menyelesaikan," terang Wiryatmoko.
"Ini menjadi keinginan kita bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan jadi model yang akan kita tingkatkan pelayanannya," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.