Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Tak Bermanfaat jika Dul Dipenjara

Kompas.com - 12/09/2013, 14:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemidanaan putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang, dianggap tidak bermanfaat bagi perkembangan psikologisnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar Dul tak dipenjara, tetapi menjalani proses rehabilitasi.

"Konsep KPAI, prosesnya harus dilakukan demi kepentingan anak. Kalau pemidanaan untuk anak, tidak ada manfaatnya. Kalau dia ditahan dalam penjara, bisa jadi nanti dieksploitasi dan berinteraksi dengan pelaku kriminal lainnya. Jadi, tidak ada manfaat," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring KPAI M Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2013) siang.

Hal ini juga disampaikannya saat diminta kepolisian sebagai saksi ahli penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini juga.

Menurutnya, proses pidana berupa penahanan terhadap anak akan memunculkan masalah baru. Penjara malah akan memengaruhi perkembangan psikis bocah 13 tahun itu. Sebaiknya, Dul dibina di pusat rehabilitasi hingga dikembalikan kepada orangtuanya.

"Makanya, yang paling penting bagaimana anak bisa masuk di tempat rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," ujar Ikhsan.

Dijelaskannya, meski dasar hukum pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Anak, yang salah satunya memuat ketentuan mengenai diversi (restorative justice) baru berlaku dua tahun lagi, penyidik dapat menggunakan diversi kepolisian agar kasus tersebut tidak perlu sampai di pengadilan.

"Diversi bisa di kepolisian, di kejaksaan, dan di pengadilan. Secara hukum sangat dibolehkan. Tapi, pertanyaannya, apakah penyidik mau melakukan itu," ujar Ikhsan.

Mengacu UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta SKB 6 menteri negara tentang bagaimana penegakan anak secara hukum, kata dia, itu lebih mengutamakan pada pemulihan kondisi si anak. Dengan begitu, lanjutnya, Dul hanya perlu dibina melalui tempat penampungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com