JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi masih menunggu jawaban dari penyanyi Maia Estianty untuk pemeriksaan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan putra Maia, AQJ atau Dul. Maia sedianya akan dimintai keterangan pada Kamis (12/9/2013) hari ini.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono masih menunggu jawaban dari Maia untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaannya. "Masih menunggu jawaban," kata Hindarsono melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis.
Hindarsono menyatakan, hingga pukul 10.50, Maia belum tiba untuk menjalani pemeriksaan polisi. Kabar mengenai pemeriksaan terhadap Maia disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo. "Sesuai dengan surat panggilan yang telah kita kirimkan memang demikian," ujar Sambodo saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan. Sambodo belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan hari ini atau tidak.
Sementara itu, mantan suami Maia, Ahmad Dhani, sudah terlebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu (11/9/2013) sekitar pukul 21.30. Bos Republik Cinta Management (RCM) itu diperiksa tentang sejauh mana ia mengetahui kejadian sebelum dan sesudah kecelakaan yang dialami putra bungsunya tersebut.
Penyidik memeriksa Dhani selama dua jam dan mengajukan 18 pertanyaan. Menurut Dhani, sebagai orangtua, ia tidak mungkin mengizinkan Dul mengendarai mobil sendiri. Namun, ia mengakui bahwa ketiga putranya memiliki kendaraan masing-masing. Dhani menyediakan seorang sopir untuk masing-masing putranya.
Dari kejadian yang menimpa Dul, Dhani berjanji akan mencegah kejadian serupa terulang. Dia berharap semua orangtua di Indonesia melakukan hal yang sama.
Putra Ahmad Dhani bernama AQJ atau Dul terlibat kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.40. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua minibus, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas, sementara sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Kepolisian telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap Dul akan mengacu terhadap undang-undang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.