"Siapa yang membuat separator itu dan apa maksudnya harus jelas. Terkesan untuk memperlancar lalu lintas, tapi justru menguntungkan apartemen," kata Azas Tigor saat meninjau penataan Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2013).
Tigor menyatakan bahwa DTKJ mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang giat menata berbagai kawasan yang rawan kemacetan. Namun, sikap tegas itu diharapkan tidak hanya kepada para PKL yang berjualan di bahu dan trotoar jalan, tetapi juga terhadap pemilik bangunan megah di sekitar kawasan tersebut.
"Jangan hanya tegas ke (kalangan) bawah, tapi tumpul ke (kalangan) atas," cetus dia.
Tigor menegaskan, ketidaktegasan Pemprov terhadap kehadiran bangunan-bangunan tersebut justru akan membuat permasalahan kemacetan tidak tuntas. Bangunan tersebut akan menjadi sumber kemacetan baru.
Salah satu bentuk ketegasan Pemprov DKI adalah dengan memastikan bangunan, terutama yang berada di sisi jalan kawasan rawan kemacetan, mengantongi analisis mengenai analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Transportasi.
"Jadi, kalau dilihat ada upaya Pemda untuk merapikan arus lalin. Awalnya sudah bagus dengan penertiban PKL dan parkir, tapi ada apartemen seperti di Pasar Gembrong. Bangunan itu sudah memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas atau belum? Jangan sampai pedagang direlokasi, tapi timbul permasalahan lalu lintas yang lain," tuturnya.
Selain ke Pasar Gembrong, Azas Tigor Nainggolan bersama beberapa anggota DTKJ lainnya juga meninjau kawasan Pasar Burung Pramuka dan Pasar Jatinegara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.