Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Mendagri Itu Sarjana Hukum Tata Negara

Kompas.com - 28/09/2013, 07:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek menangkap kesan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merendahkan Mendagri Gamawan Fauzi dengan pernyataannya yang meminta Mendagri belajar konstitusi.

Reydonnyzar mengingatkan Basuki, Mendagri adalah seorang sarjana hukum tata negara. "Tidak ada hubungannya dengan konstitusi. Kita semua paham konstitusi. Sampai seperti merendahkan Mendagri. Sebagai catatan, Mendagri sarjana hukum tata negara, (saat ini sedang) menyelesaikan disertasi pemerintahan," ujar Reydonnyzar saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jumat (27/9/2013).

Dia meminta publik dan terutama Basuki melihat pernyataan Gamawan dengan sudut pandang yang positif. "Tolong dilihat dalam kacamata positif dan tidak menghakimi," kata birokrat yang akrab disapa Donny itu.

Ia kembali menjelaskan, Mendagri hanya meminta Jokowi mempertimbangkan posisi Susan yang terus mengalami penolakan dari warganya. Diingatkannya, kinerja seorang pejabat pasti akan terganggu jika yang bersangkutan tidak dapat menjalin komunikasi dengan warganya.

"Kan ada capaian kinerja, begitu dia tidak bisa berinteraksi, berkomunikasi dengan efektif, nanti terganggu kinerjanya," tukas Donny.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Reydonnyzar menegaskan, sebaiknya Basuki memahami konteks permasalahan saat menyampaikan sebuah pernyataan kepada publik. Dia mengutarakan, lelaki yang akrab dipanggil Ahok itu telah merendahkan Gamawan dengan pernyataannya yang meminta menteri tersebut belajar konstitusi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak sepakat dengan imbauan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mengganti Lurah Lenteng Agung. Menurut dia, Mendagri perlu belajar mengenai konstitusi terlebih dahulu, sebelum ia berkomentar terkait konflik yang dihadapi oleh Lurah Susan.

"Jadi, Mendagri harus belajar konstitusi, Ahok yang bilang," tegas Basuki, seusai mengikuti apel siaga, di Silang Monas, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Hal itu dinyatakan Basuki menanggapi Mendagri Gamawan Fauzi yang meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi mengevaluasi penempatan Susan Jasmine Zulkifli sebagai Lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Penolakan terhadap Susan dikhawatirkan mengganggu kinerjanya. Mendagri menjelaskan, Jokowi harus mempertimbangkan kemungkinan penurunan kinerja Susan karena tidak didukung warga. Pasalnya, kata Gamawan, tujuan pemberian jabatan tertentu kepada seseorang adalah kesuksesan program karena kinerja yang baik.

Meskipun demikian, Gamawan menegaskan, agama dan keyakinan seseorang bukan dasar penempatan seseorang pada jabatan dan posisi tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com