JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Bea dan Cukai Jakarta bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Badan Narkotika Nasional berhasil menyita 118 butir ekstasi dan 200 butir sabu di Kantor Bea dan Cukai Jakarta, Pasar Baru. Barang bukti tersebut diketahui setelah petugas Kantor Pos Pasar Baru memeriksa barang mencurigakan dari Belanda dan India tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Pasar Baru Hatta Wardhana mengatakan, barang bukti berupa ekstasi dan sabu disita dalam pemeriksaan satu pekan. Upaya penyelundupan narkotika pertama diketahui pada 19 September 2013 melalui pemeriksaan rutin.
"Pemeriksaan dilakukan mendalam, yaitu kiriman pos dari luar negeri, seperti asal India, Belanda, Malaysia," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (2/10/2013) di Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, petugas Kepala Pelayanan Prima Bea dan Cukai Kantor Jakarta Pusat dan petugas P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (DJBC) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kiriman pos dari Belanda dengan disaksikan petugas Kantor Pos, Kamis (19/9/2013). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 keping CD dan styrofoam yang di dalamnya terdapat tablet warna ungu sebanyak 118 butir. Paket itu ditujukan kepada HMS dengan alamat Pondok Gede, Bekasi."Saat ini tersangka sudah diketahui, yaitu perempuan berinisial ESC yang sudah ditetapkan oleh penyidik BNN," kata Hatta.
Sementara itu, pada Rabu (25/9/2013), petugas Kantor Pos Pasar Baru dan P2 Kanwil DJBC juga memeriksa barang kiriman pos dari India yang diberitahukan berisi peralatan golf. Dari pemeriksaan, ditemukan dua set peralatan golf dan di dalam dinding kotak tersebut terdapat serbuk kristal putih seberat 200 gram. Paket itu ditujukan ke Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Hatta menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan BNN, yakni ES dan EP. Ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat yang sama, Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan, India dan Belanda merupakan sumber pasokan narkoba terbesar di Indonesia. Paket kiriman biasanya ditujukan ke alamat fiktif dan nama penerimanya ternyata sudah meninggal dunia. Sumirat mengatakan, tersangka ES dan EP merupakan residivis kasus narkoba.
"Ada ES dan EP yang ternyata seorang mantan narapidana yang tiga minggu lalu baru keluar dari LP Cipinang," kata Sumirat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.