"Ya sudah, bangun lagi (halte yang dibakar-red). Tapi, penjarain orang itu," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Basuki mengatakan, untuk kasus pembakaran halte tersebut, tidak mungkin diterapkan sanksi sosial terhadap pelaku pembakaran. Menurutnya, perbuatan tersebut sudah masuk dalam tindakan kriminal.
"Kalau coret-coret, sanksi sosial, nah ini mesti tangkap. Kalau membakar, sanksinya pidana karena ini sudah kriminal," tegas Basuki.
Sebelumnya, 2.100 personel gabungan aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diturunkan dalam eksekusi di lahan yang sudah menjadi sengketa sejak puluhan tahun antara PT Graha Cipta Kharisma dan warga RT 08 RW 12, Klender, Jakarta Timur. Eksekusi berujung ricuh karena warga melakukan perlawanan.
Situasi yang memanas tersebut membuat warga melakukan pembakaran terhadap ban dan juga halte transjakarta yang berada di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, jalur di Jalan I Gusti Ngurah Rai pun ditutup oleh petugas kepolisian. Saat ini, jalan sudah dibuka meski baru satu jalur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.