Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Dibungkus Kain Berlapis Korban Pembunuhan Istri Muda

Kompas.com - 11/10/2013, 20:16 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus temuan jenazah lelaki korban pembunuhan yang dibungkus kain berlapis, karung, dan kasur di rumah kontrak Pondok Biru, Jalan Pahlawan, Kampung Cerewed, RT 002 RW 07, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (3/10/2013), akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Amang (58).

Korban diduga dibunuh oleh Sur (50), istri muda asal Rengasdengklok, Karawang. Sur membunuh Amang karena kesal sebab korban selingkuh. Seusai menghabisi suami yang tinggal bersama di rumah kontrak tiga bulan ini, Sur kabur. Namun, tersangka ditangkap oleh tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Timur di Teluksegara, Bengkulu, Kamis (10/10/2013). Sur ditangkap di rumah kontrak anak kandung. Penangkapan itu juga didukung oleh tim Kepolisian Sektor Teluksegara.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Polisi Suyud, Jumat (11/10/2013), mengatakan, Sur sudah diterbangkan dari Bengkulu ke Bekasi untuk diperiksa sebagai tersangka. Sur juga telah resmi ditahan.

Suyud mengatakan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara. Saat jenazah Amang ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, terbungkus berlapis kain, sarung, dan kasur, penyidik curiga korban dibunuh. Istri muda, yakni Sur, tidak berada di tempat. Sur dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. Di dalam rumah kontrak, penyidik berhasil mendapatkan tiket bus tujuan Bengkulu atas nama Sur. Dari sinilah kecurigaan penyidik membesar.

"Saat ditangkap di Bengkulu, pelaku mengaku telah membunuh suaminya," ujar Suyud.

Yang mengejutkan, Sur ternyata pernah terlibat kasus yang sama pada 2009. Sur dijatuhi hukuman empat tahun dan menjalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Bekasi (Bulakkapal).   Kepada penyidik, Sur mengatakan, membunuh suami karena diselingkuhi. Bahkan dua anak tiri Sur, hasil pernikahan Amang dengan istri sebelum Sur, juga sempat datang dan meminta agar Amang bercerai dengan Sur. Hal itu membuat Sur kian kesal dan marah. Cekcok dengan Amang membuat Sur tidak bisa menahan diri dan akhirnya membunuh.

Atas perbuatannya, Sur dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sur terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com