Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhony Manurung mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami terus mengembangkan kasus ini," kata Jhony beberapa waktu lalu.
Terkait penyelewengan dana APBD, Fanda dan Zaitul sudah dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya. Kini, jabatan Lurah Ceger diserahkan kepada Camat Cipayung sebagai pelaksana tugas (Plt).
Pada seleksi lurah dan camat beberapa waktu lalu, Fanda Fadly Lubis hanya mendapatkan kategori nilai masih memenuhi syarat. Kategori tersebut merupakan level keempat dari lima level tingkat penilaian lelang jabatan lurah dan camat.
Sementara itu, penangkapan Fanda dan Zaitul berimbas pada kekhawatiran para pekerja lepas (PHL) yang selama ini diperbantukan di kantor Kelurahan Ceger. Seperti yang diungkapkan Tegar (32), yang mengaku khawatir kasus tersebut akan berpengaruh kepada dirinya.
"Saya khawatir para PHL akan diberhentikan," kata Tegar yang sudah delapan tahun bekerja sebagai PHL Kebersihan di Kelurahan Ceger.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.