JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini polisi sudah menetapkan dua tersangka dari 15 orang yang diamankan terkait kasus kericuhan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi akan memastikan status terduga pelaku perusakan lainnya pada Jumat (15/11/2013). Ke-15 orang tersebut sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akan kita dapatkan apakah status mereka akan ditingkatkan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat petang.
Di antara terduga pelaku yang telah diamankan polisi, turut pula diamankan calon wakil gubernur Maluku Daud Sangadji yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Daud ditangkap di sekitar Wisma Nusantara, Bundaran HI. Adapun Daud membantah dirinya ikut memprovokasi terkait kericuhan di ruang sidang MK pada Kamis (14/11/2013) siang.
Dengan tegas, ia menyatakan siap ditahan jika terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut. "Saya bilang kepada penegak hukum atau pemeriksa, silakan aja. Bapak silakan memeriksa dan kalau memang terbukti, silakan ditahan. Tapi, saya yakin tidak ada itu," kata Daud.
Daud menuturkan, kerusuhan tersebut tidak direncanakan. Ia juga meyakini kejadian tersebut merupakan bentuk ketidakterimaan pendukung dari hasil putusan yang diberikan MK. Selain itu, ia juga membantah bahwa pelaku perusakan ruang sidang hanya dari pendukungnya. Pelaku kerusuhan, katanya, juga dari pihak luar.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Sementara 13 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.