Ya, malam itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengendus rencana pemberangkatan para perempuan itu ke Timur Tengah. Dipimpin langsung Ketua BNP2TKI M Jumhur Hidayat, rombongan petugas menyambangi sebuah rumah di Jalan S, RT 003 RW 010, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Setiba di lokasi, Jumhur langsung turun dari mobil bersama beberapa petugas. Di ruang tamu rumah itu berdiri seorang pria berinsial AH.
Pria itu merupakan pimpinan sindikat yang berkedok PT Kristal Biru. Para petugas langsung meringkusnya. Pria keturunan Arab itu tampak kaget dan tidak menyangka adanya penggerebekan tersebut.
Jumhur pun mengecek ke bagian belakang rumah berlantai dua itu. Di sebuah ruangan, dia menemukan 41 perempuan duduk berkumpul. Mereka tampak bersiap-siap.
Menurut rencana, para perempuan yang berusia 25-50 tahun itu akan menuju Abu Dhabi pada Kamis dini hari.
Mereka terlihat gugup dan malu. Tangan mereka menutup wajah guna menghindar dari sorotan kamera wartawan.
Ketika Jumhur menanyakan apakah mereka pernah dilatih keterampilan khusus dan bahasa asing, sontak para perempuan itu menjawab, ”Tidak!”
”Apakah kalian punya kartu tenaga kerja luar negeri?” tanya Jumhur lagi. Mereka pun memberi jawaban yang sama.
Kepada mereka, Jumhur menjelaskan bahwa PT Kristal Biru adalah sindikat penjualan manusia yang menyalurkan tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal. ”Untung kami bergerak cepat. Terlambat 2-3 jam saja kalian berisiko mengalami siksaan dari majikan di negeri sana karena tidak punya keterampilan dan awam bahasa Arab,” kata Jumhur.
Mendengar penjelasan itu, para TKW itu sontak menangis histeris dan saling berpelukan. Ini adalah tangisan bahagia. Sudah dua bulan saya disekap di sini. Akhirnya saya bisa kembali ke keluarga di Sukabumi,” ujar Ade (38), salah satu korban asal Jawa Barat.
Para korban langsung dibawa ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Ciracas, Jakarta Timur. Sementara AH dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan
Iming-iming
Ade menuturkan, dua tahun lalu, ia pernah menjadi TKW di Qatar. Di tempat yang lama ia menerima upah 800 riyal atau sekitar Rp 2,4 juta per bulan.
Ia mengaku tergiur untuk kembali menjadi TKW setelah seorang tetangganya di Sukabumi menawarkan gaji lebih tinggi.
”Ia bilang di Abu Dhabi saya bisa terima 1.000 riyal (lebih dari Rp 3 juta) per bulan,” ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan, AH diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perdagangan Manusia. (FLO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.